Artikel

ptsponline

PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SOSIAL MEDIA

21 Jun

PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SOSIAL MEDIA

Saat ini Negara kita, Negara Indonesia telah merdeka sejak diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan bergulirnya waktu ke waktu, dan kini kita semua ada pada era globalisasi. Di era globalisasi seperti sekarang ini, terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Lalu bagaimanakah kemerdekaan di era canggih seperti saat ini?, manusia adalah makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan interaksi dengan orang lain. Dalam berinteraksi tentunya akan muncul penyampaian pendapat antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam kehidupan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim, 2009 ; 2).

Tanpa adanya kemerdekaan untuk berpendapat, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak aka nada demokrasi. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir, 2004: 17). Sedangkan nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya (Mudzakir, 2004 : 17).

Penghinaan merupakan tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dan ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacama ini. Undang-Undang tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah penghinaan (beleediging) sebagai kualifikasi kejahatan dalam Bab XVI Buku II. Begitu juga kedua objek hukum kejahatan tersebut, yakni eer (kehormatan) dan goeden naam (nama baik). Bentuk kejahatan dalam Bab XVI ini memang sebaiknya disebut dengan penghinaan, karena istilah ini lebih luas dari istilah kehormatan, meskipun istilah kehormatan sering juga digunakan oleh beberapa ahli hukum kita. Karena kehormatan hanyalah salah satu dari objek penghinaan. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan terdapat penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut terakhir ini berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP. Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur di luar Bab XVI KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar di dalam jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.Menista dengan lisan (smaad) – Pasal 310 ayat (1);

  1. Menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2).

Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:

  1. Dengan sengaja;
  2. Menyerang kehormatan atau nama baik;
  3. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
  4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah :

  1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
  2. Untuk membela diri;
  3. Untuk mengungkapkan kebenaran.

Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya), melainkan cukup dengan perbuatan biasa seperti melacur di rumah pelacuran. Meskipun perbuatan melacur tidak merupakan tindak pidana, tetapi cukup memalukan pada orang yang bersangkutan apabila hal tersebut diumumkan. Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, karena apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka perbuatan tersebut digolongkan pencemaran tertulis dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Kejahatan pencemaran nama baik ini juga tidak perlu dilakukan di muka umum, cukup apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Korban penghinaan tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan disini hanya menyangkut nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas. Perbuatan yang menyinggung ranah seksualitas termasuk kejahatan kesusilaan dalam Pasal 281-303 KUHP Penghinaan dalam KUHP terdiri dari pencemaran atau pencemaran tertulis (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu dengan cara memfitnah (Pasal 317) dan tuduhan dengan cara memfitnah (Pasal 318).

Memfitnah (Laster) Pasal 311 ayat (1) KUHP

Berbunyi:

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Jika dibandingkan antara kejahatan memfitnah (laster) dan kejahatan menista (smaad) atau penghinaan/pencemaran nama baik, maka perbedaan itu terletak dari ancaman hukumannya. Namun demikian, pada intinya, kejahatan memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik. Hanya saja, memfitnah ini mepunyai unsur-unsur yang lain. Unsur-unsur memfitnah, yaitu:

  1. Seseorang melakukan kejahatan menista (smaad) atau menista dengan tulisan;
  2. Apabila orang yang melakukan kejahatan itu “diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu”;
  3. Setelah diberikan kesempatan tersebut ia tidak dapat membuktikan kebenarannya daripada tuduhannya itu; dan
  4. Melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.

Salah satu unsur daripada delik fitnah (lasterdelict) ini adalah bahwa kepada orang yang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan itu diberi kesempatan untuk membuktikan kebenarannya daripada tuduhan yang dilancarkannya.

Demikianlah uraian pencemaran nama baik menurut KUHP, lalu bagaimanakah pencemaran nama baik melalui sosial media? Sosial media merupakan sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan setiap manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Akan tetapi, fakta yang terjadi adalah terjadi penyimpangan penggunaan sosial media. Sosial media menjadi sarana untuk menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain. Sebelumnya kita sering mendengar ungkapan “mulutmu harimaumu”, tetapi kini berubah menjadi “jarimu harimaumu”. Arti dari ungkapan tersebut adalah apa yang dituliskan oleh jari kita melalui sosial media dapat menjadi sesuatu yang berbahaya untuk diri kita sendiri ataupun untuk orang lain. Selain itu, sosial media digunakan untuk mempermalukan orang lain. Sering ditemukan adanya cyberbullying, hal tersebut dapat mengganggu psikis seseorang yang menjadi korban atas perbuatan tersebut. Karena ketika seseorang sudah merasa diambang batas rasa malu karena telah dipermalukan dapat bertindak dengan tanpa memikirkan akibat jangka panjang, yaitu mengakhiri hidupnya. Korban akan merasa tidak ada gunanya lagi dia hidup dengan keadaan yang harus dia hadapi. Sehingga perlu disadari bersama, bahwa hal-hal seperti itu harus kita hindari dan jangan dibiarkan berkembang begitu saja. Ketika suatu permasalahan terjadi dan apabila jika dilakukan pembiaran begitu saja dapat mengakibatkan suatu resiko yang berdampak luar biasa, semua pihak harus secara serius dan urgent untuk menindaklanjuti hal tersebut. Karena dari sebuah percikan api, dapat timbul kebakaran yang luar biasa. Mempermalukan juga sering dijumpai dilakukan sebagai ajang balas dendam karena tidak terima atas perlakuan seseorang kepadanya, hal tersebut dapat dilakukan oleh siapapun dengan latar belakang alasan yang beragam dengan maksud untuk mempermalukan. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Setiap orang harus dapat menghargai dan menghormati harga diri seseorang. Dalam kehidupan ini, terdapat akibat atas segala perbuatan yang kita lakukan, jika kita tidak ingin mendapatkan akibat buruk maka sebaiknya menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan buruk. Jadi kesimpulannya adalah, hormatilah orang lain sebagaimana kita ingin dihormati. Dalam hidup kita harus mampu memanusiakan manusia. Karena dari setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus ditanggung oleh setiap pelaku suatu perbuatan.


[1] Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2007, hlm. 114.

PERAN DAN FUNGSI PEKERJA SOSIAL SEBAGAI SEORANG PENDAMPING TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

21 Jun

PERAN DAN FUNGSI PEKERJA SOSIAL SEBAGAI SEORANG PENDAMPING TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Banyak alasan mengapa anak melakukan konflik dengan hukum. Kebanyakan kasus, anak yang terlibat dengan kasus tindak pidana disebabkan karena terlibat dengan permasalahan yang sepele. Mereka melakukan hal itu hanya untuk tetap hidup, tanpa melihat apa resikonya karena seorang anak belum dapat membuat keputusan yang benar. Anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan yang dicabut kebabasan sipilnya ini, memiliki hak untuk diperlakukan dengan cara-cara yang sesuai untuk meningkatkan martabat dan harga dirinya, yang dapat memperkuat penghargaan anak pada hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain sesuai dengan usianya.

Banyak anak-anak yang bersentuhan dengan hukum bahkan banyak pula yang sudah bermasalah dengan hukum. Posisi anak yang cacat hukum seringkali dimanfaatkan oleh orang dewasa untuk melakukan tindak criminal. Anak yang berkonflik dengan hukum atau melakukan tindak pidana sesungguhnya karena keadaan atau kondisi obyektif yang melingkupi diri anak itu sendiri dan lingkungannya, seperti faktor kemiskina, faktor lingkungan, faktor salah didik, faktor keluarga tidak harmonis dan minimnya pendidikan agama.

Perlakuan salah dari orang tua berujung pada anak yang berkonflik dengan hukum. Posisi anak masih labil, terlebih lagi anak yang berkonflik dengan hukum maka anak tersebut perlu adanya pendampingan dari orang yang lebih dewasa secara profesional. Pendamping menurut Pasal 1 ayat (12) UU Perlindungan Anak adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. Konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif. Negara, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan azas: Non Diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Anak sebagai manusia yang masih kecil, sedang tumbuh dan berkembang, baik fisik mental maupun intelektualnya. Pada masa perkembangan tersebut setiap anak sedang berusaha mengenal dan mempelajari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta berusaha meyakini sebagai bagian dari dirinya. Sebagian kecil anak tidak dapat memahami secara utuh aturan hidup di dalam masyarakat baik disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua, kurang kasih saying, kurang kehangatan jiwa, adanya kekerasan di dalam keluarga dan masyarakat yang membawa dampak pada terbentuknya sikap dan perilaku menyimpang anak tersebut akan bersentuhan dengan ketentuan hukum. Anak-anak inilah yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum.

Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama antara masyarakat dan pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 64 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, yaitu:

  1. Perlindungan khusus bagi anak yang berhadap dengan hukum, meliputi anak berkonflik dan anak korban tindak pidana adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
  2. Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik anak, pemantauan dan pencatatan secara continue terhadap perkembangan anak, pemberian jaminan untuk berhubungan dengan orang tua atau keluarga, perlindungan dari pemberitaan oleh media dan menghindar dari labelisasi
  3. Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui: upaya rehabilitasi baik dalam lembaga maupun diluar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi sanksi korban ahli baik fisik mental maupun sosial, pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Sebutan pendamping dalam sistem hukum Indonesia dikenal sejak diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Pendamping menurut Pasal 1 ayat (12) UU Perlindungan Anak adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya, UU Perlindungan anak tidak menjelaskan secara khusus peran dari seorang pendamping dalam menangani korban.

Pendampingan merupakan suatu aktivitas yang bermakna pembinaan, pengajaran, pengarahan yang lebih berkonotasi pada menguasai, mengendalikan, dan mengontrol. Pendampingan pada dasarnya merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik. Istilah pendamping juga ditemukan dalam Pasal 17 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) bahwa “relawan pendamping” adalah orang yang mempunyai keahlian melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.

Menurut Depsos (2007: 13) dalam penanganan anak, peranan pendamping sangatlah dibutuhkan. Peran yang dimiliki harus mencerminkan prinsip metode pekerjaan sosial. Adapun berbagai peranan yang dapat ditampilkan oleh para pendamping antara lain:

  1. Pembela (advocator)

Pendamping melakukan pembelaan pada penerima manfaat yang mendapatkan perlakuan tidak adil. Pendamping sebagai pembela pada dasarnya berfokus pada anak, mendampingi penerima manfaat, mengembangkan peranan, tugas dan sistem yang berlaku, serta melakukan advokasi kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

  1. Mediator

Pendamping berperan sebagai penghubung penerima manfaat dengan sistem sumber yang ada baik formal maupun informasi.

  1. Pemungkin (enaber)

Pendamping berperan memberikan kemudahan kepada penerima manfaat untuk memahami masalah, kebutuhan, potensi yang dimilikinya, dan mengembangkan upaya penyelesaian masalah.

  1. Pemberi motivasi

Pendamping berperan memberikan rangsangan dan dorongan semangat kepada penerima manfaat untuk bersikap positif, sehingga dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya.