Informasi Sidang Tilang

Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 29 Oktober 2024

31 Okt

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.

2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

1. Unduh Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 29 Oktober 2024

Demikian untuk menjadikan perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih

Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 22 Oktober 2024

22 Okt

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.

2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

1. Unduh Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 22 Oktober 2024

Demikian untuk menjadikan perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih

Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 15 Oktober 2024

15 Okt

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.

2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

1. Unduh Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 15 Oktober 2024

Demikian untuk menjadikan perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih

hubungikam

 

default instagram  default youtube  email