Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

05 Nov

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI Karanganyar

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Karanganyar kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Negeri Karanganyar akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Karanganyar

A. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Karanganyar yang bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.2 Karanganyar dan menyampaikan pengaduan.

B. Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0271-495094 atau melalui pos ke Jalan Perintis Kemerdekaan No.2 Karanganyar. Atau melalui email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar

1. Pengadilan Negeri Karanganyar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2. Pengadilan Negeri Karanganyar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3. Pengadilan Negeri Karanganyar akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4. Pengadilan Negeri Karanganyar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

Hak Pelapor :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
  2. Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan 

Hak Terlapor :

  1. Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan;

Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan :

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang Jelas

1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

  1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
  2. Perbuatan yang dilaporkan;
  3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

1. Pengaduan ditujukan kepada :

  1. Ketua atau Wakil Ketua pad a Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana peristiwa atau perbuatan yang diadukan terjadi; atau
  2. Ketua Wakil Ketua Non Yudisial, atau dengan tembusan Pengawasan.

2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop terse but adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

hubungikam

 

default instagram  default youtube  email