Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Profile Hakim
Profil Kepaniteraan
Panitera
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Panitera Pengganti
Jurusita
Calon Hakim
Profil Kesekretariatan
Sekretaris
Sub Bagian Umum & Keuangan
Sub Bagian Kepegawaian & Ortala
Sub Bagian Perencanaan, IT & Pelaporan
Pejabat Fungsional & PPPK
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
SOP (Standar Operasional Prosedur)
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Yurisprudensi
Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Rencana Kerja Anggaran-Kementrian Lembaga (RKA-KL) dan Realisasi Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Kegiatan Pengadilan
Manual Mutu
Zona Integritas
Layanan Publik
Jam Kerja
Aplikasi Info Sidang Tilang
Tata Tertib Pengadilan
Tata Tertib Persidangan
Tata Tertib Umum
Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Transparansi Laporan
Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Laporan Tahunan
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Audit Internal
DIPA DAN RKAKL
Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi
Ringkasan Daftar Aset
Pelayanan Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Statistik Perkara
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Layanan
Pengaduan Layanan Publik
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Disabilitas
Sarana dan Prasarana Disabilitas
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat
Layanan Hukum
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
Panggilan Umum
Berita
Berita Terkini
Informasi Publik
Informasi Sidang Tilang
Surat Keputusan
Artikel
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Prosedur
Select Language
Indonesian
Afrikaans
Albanian
Arabic
Armenian
Azerbaijani
Basque
Belarusian
Bulgarian
Catalan
Chinese (Simplified)
Chinese (Traditional)
Croatian
Czech
Danish
Dutch
English
Estonian
Filipino
Finnish
French
Galician
Georgian
German
Greek
Haitian Creole
Hebrew
Hindi
Hungarian
Icelandic
Irish
Italian
Japanese
Korean
Latvian
Lithuanian
Macedonian
Malay
Maltese
Norwegian
Persian
Polish
Portuguese
Romanian
Russian
Serbian
Slovak
Slovenian
Spanish
Swahili
Swedish
Thai
Turkish
Ukrainian
Urdu
Vietnamese
Welsh
Yiddish
Prosedur
05
Des
7
Pelayanan Bantuan Hukum
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
bantuan pembuatan dokumen hukum;
advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.