30 Sep
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
PASAL 10
1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda
Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :
1. Unduh Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 30 September 2025
Demikian untuk menjadikan perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih
23 Sep
1. Unduh Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 23 September 2025
16 Sep
1. Unduh Daftar Putusan Sidang Tilang Tanggal 16 September 2025