“Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Yang Telah Ditetapkan Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus, Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Dan Memberikan Kompensasi Pelayanan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku”
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Siap Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepatwaktu,Berbiaya Ringan Dan Sederhana Sesuaidengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pengadilan Negeri Karanganyar meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi
Laporankan jika menemukan pelanggaran dilingkungan badan peradilan Mahkamah Agung RI
Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Karanganyar.
LEBIH LANJUT
Para pencari keadilan dapat membaca artikel seputar hukum pada Pengadilan Negeri yang berisi karangan faktual secara lengkap yang dapat berupa sejarah, argumentasi, hasil penelitian dan bimbingan untuk melakukan / mengajarkan sesuatu
Sebagai perwujudan dan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung pelayanan, Pengadilan Negeri Karanganyar menyediakan Jadwal Sidang yang dapat diakses baik secara Online maupun Offline. Jadwal Sidang ini bisa diakses dimanapun oleh pihak-pihak yang berperkara secara realtime dan update.
Para pencari keadilan silahkan menelusuri perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang merupakan aplikasi resmi Mahkamah Agung dan telah digunakan di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas