05 Des
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan pada hakekatnya merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I. terhadap:
1.penyelenggaraan peradilan
2.tingkah laku dan perbuatan hakim di semua lingkungan peradilan
3.pengaturan dan pengurusan masalah orgnisasi, administrasi dan finansial semua badan peradilan di bawah M.A.R.I.
Pengawasan internal adalah mengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.