Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN

05 Des

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Dasar Hukum Psl. 218, 219, 232 UU No. 8 Tahun 1981

  1. Dalam ruang siding siapapun wajib menunjukkan hormat kepada Pengadilan.
  2. Sebelum siding dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Pengunjung yang ada duduk ditempat masing-masing dalam ruang sidang.
  3. Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri menghormati.
  4. Selama persidangan berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.
  5. Pada waktu memasuki ruang atau mengikuti jalannya sidang wajib menunjukkan sikap sopan antara lain:
    1. Tidak mengeluarkan kata-kata, membunyikan suara-suara yang mengganggu jalannya persidangan.
    2. Tidak merokok, meludah diruang persidangan.
    3. Berpakaian sopan, tidak memakai kacamata gelap, tidak memakai topi.
    4. Tidak menimbulkan hal-hal lain sehingga akan mengganggu jalannya persidangan.
  6. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, ataupun benda yang dapat membahayakan keamanan persidangan dan siapapun yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk ini.
  7. Siapapun dipersidangan pengadilan yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua majelis, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  8. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana yang tercantum diatas bersifat suatu tindak pidana, untuk mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

KETUA PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR

hubungikam

 

default instagram  default youtube  email