Kepaniteraan Hukum

SYARAT PENDAFTARAN SURAT KUASA :

10 Okt

SYARAT PENDAFTARAN SURAT KUASA :

  1. SURAT KUASA ASLI
  2. FOTOCOPY SURAT KUASA
  3. FOTOCOPY BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT/PENGACARA
  4. FOTOCOPY ID CARD ADVOKAT/PENGACARA
  5. FOTOCOPY KTP ADVOKAT/PENGACARA

SYARAT SURAT KETERANGAN BEBAS PIDANA :

10 Okt

SYARAT SURAT KETERANGAN BEBAS PIDANA :

  1. MENGISI FORM PERMOHONAN YANG DISEDIAKAN
  2. SKCK POLRES. KEPERLUAN MOHON SURAT BELUM PERNAH DIPIDANA DI PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR.
  3. PAS FOTO 4X6 ( 1 BUAH)
  4. FOTOCOPY KTP

Catatan :

Proses pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana dalam waktu satu minggu

Bantuan Hukum

16 Okt

LBH

Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana



(KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR : 1/DJU/OT 01.3/VIII/2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN BANTUAN HUKUM LAMPIRAN A)

    1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :

- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

    1. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :

a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan.

    1. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :

- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
- Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.

    1. Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.
    2. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)
    3. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
    4. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:

a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ;  dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  1. Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
  2. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.

SYARAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM

10 Okt

SYARAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM CV :

  1. AKTA CV ASLI
  2. FOTOCOPY AKTA CV
  3. FOTOCOPY NPWP CV
  4. FOTOCOPY KTP SALAH SATU PENGURUS

 

SYARAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM LAIN-LAIN :

1.     AKTA BADAN HUKUM ASLI

2.     FOTOCOPY AKTA BADAN HUKUM

3.     FOTOCOPY NPWP BADAN HUKUM ATAU NPWP PENGURUS

4.     FOTOCOPY KTP SALAH SATU PENGURUS

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum

16 Okt

icon bantuanhukum.pdf

hubungikam

 

default instagram  default youtube  email