Posbakum

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

05 Des

Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma – cuma, gunakan hak anda, manfaatkan posbakum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.

Lengkapi syaratnya, lampirkan :

-    Surat Gugatan / Surat Permohonan.

-    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau

-   Surat pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

Dapatkan layanan – layanannya :

-   Konsultasi hukum untuk berbagai perkara.

-   Penulisan dokumen hukum (misalnya : gugatan)

-   Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara / advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum).

-   Bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara.

Download :

Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.pdf

Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdf

Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdf

 

hubungikam

 

default instagram  default youtube  email