05 Des
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma – cuma, gunakan hak anda, manfaatkan posbakum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
Lengkapi syaratnya, lampirkan :
- Surat Gugatan / Surat Permohonan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau
- Surat pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
Dapatkan layanan – layanannya :
- Konsultasi hukum untuk berbagai perkara.
- Penulisan dokumen hukum (misalnya : gugatan)
- Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara / advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum).
- Bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara.
Download :
Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.pdf
Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdf
Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdf