05 Des
Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar adalah salah satu Pengadilan Negeri berstatus kelas 2B yang berada di bawah lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Wilayah hukumnya meliputi seluruh Wilayah Kabupaten Karanganyar yang terdiri dari 17 Kecamatan dan 162 Desa. Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar berdiri pada tahun 1982, tepatnya pada tanggal 1 Mei 1982, berdasarkan Surat DIR.JEND.PEMB.BPU DEPT. Kehakiman Republik Indonesia. Oleh MOH. YAHYA ADIWIMARTA, SHFUNGSI DAN TUGAS POKOKKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).Kekuasaan kehakiman dilaksanakan ole Mahkamah Agung R.I., Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung R.I., (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok, untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.KONDISI UMUMPengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar adalah salah satu Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar telah memiliki 1 (satu) buah gedung kantor yang berada di Kabupaten Karanganyar tepatnya di jalan Lawu Barat No. 76 B Karanganyar 57713. Telepon: 0271-495012 - 0271-495124 - Fax: 0271-495094. Karanganyar - Jawa Tengah, Indonesia